| RUU ITE Telah Disahkan |
| Tuesday, 25 March 2008 00:00 | ||||
|
Setelah menunggu cukup lama, Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik [RUU ITE] akhirnya bakal segera disahkan. RUU ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal. Isinya mengenai definisi-definisi dan aturan tentang informasi elektronik, dokumen elektronik, hak kekayaan intelektual elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik, sistem elektronik dan transaksi elektronik. UU ini juga menjadi landasan hukum atas pemanfaatan IT yang tidak saja terbatas pada internet tapi penggunaan komputer secara umum yang dilakukan secara virtual dan memiliki akibat nyata. Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, seusai sidang paripurna, mengatakan dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik memiliki landasan hukum. "Ini maknanya, sebagai bangsa kita telah sejajar dengan masyarakat dunia di dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern dalam melakukan transaksi elektronik," ujarnya. Jadi sekarang Indonesia sudah mempunyai undang-undang cyber pertama. Bagi yang ingin mengetahui versi lengkap dari UU ITE tersebut bisa di download disini. Download : - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik - source : detikinet.com Comments (0)
Write comment
|
||||
| Variasi Comment atau... |
| Variasi Comment atau... |
| Delete Custom Status... |
| Merubah Galeri Photo... |
| Optional AddBox for ... |